PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerima piagam penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 untuk klasifikasi kota. Penghargaan itu diserahkan di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026) malam.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut capaian tersebut mencerminkan upaya Pemkot Pontianak memperkuat tata kelola pembangunan, terutama penerapan praktik keinsinyuran dalam pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan dasar.
Menurut Bahasan, penghargaan tingkat nasional itu menjadi dorongan untuk terus meningkatkan mutu pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan kota, katanya, tidak cukup hanya ditopang perencanaan yang baik, tetapi juga membutuhkan tata kelola teknis yang akuntabel.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dan layanan dasar, setiap pekerjaan pembangunan harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional. Aspek kualitas, keamanan, efisiensi, serta manfaat jangka panjang juga harus diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai standar.
IKD merupakan ukuran kepatuhan pemerintah daerah dalam membina dan menerapkan praktik keinsinyuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Pengukuran ini dilakukan untuk memetakan penerapan praktik keinsinyuran di daerah, meningkatkan kualitas pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi, serta memberikan pengakuan nasional kepada daerah dengan kinerja baik.
Bahasan menilai capaian tersebut selaras dengan komitmen Pemkot Pontianak membangun kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan. Praktik keinsinyuran yang dijalankan dengan baik dinilai berpengaruh terhadap mutu infrastruktur, efisiensi anggaran, akuntabilitas, serta daya saing daerah.
Ia menekankan bahwa penghargaan harus bermuara pada peningkatan kualitas pembangunan. Infrastruktur yang dibangun harus aman, bermanfaat, dan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Pengukuran IKD 2026 diikuti 327 dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia. Pesertanya terdiri atas 37 provinsi, 247 kabupaten, dan 43 kota. Masuknya Pontianak dalam jajaran kota penerima penghargaan nasional menunjukkan peran daerah dalam memperkuat kualitas pembangunan.
Bahasan berharap capaian tersebut memacu perangkat daerah teknis untuk semakin konsisten menerapkan standar keinsinyuran dalam setiap program dan kegiatan. Penguatan kualitas sumber daya manusia teknis juga diperlukan agar perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan ditangani oleh tenaga yang kompeten, profesional, dan memahami standar teknis.
Ia turut mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pengukuran IKD 2026, khususnya bidang pembangunan infrastruktur, tata ruang, permukiman, lingkungan, dan layanan dasar. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas perangkat daerah.