JURNALPONTIANAK – Utang ke bank sudah selesai? Selamat! 🎉 Tapi, masih ada satu langkah penting yang jangan sampai terlewat, yaitu mengurus Roya.
Apa itu Roya? 🤔
Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan (HT) pada sertipikat tanah setelah utang dinyatakan lunas.
Kalau belum di-Roya, nama pemberi pinjaman (bank/kreditur) masih tetap tercatat sebagai pemegang Hak Tanggungan pada sertipikat tanahmu. Padahal, kewajibanmu sudah selesai.
Yuk, segera urus Roya agar status sertipikat kembali bersih dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanahmu. ✅
Pinjaman lunas, Roya tuntas! Jangan sampai terlewat, ya Sob! ☝🏼