JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjadi salah satu Pilot Project (Uji Coba) Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) yang menghadirkan target penyelesaian layanan peralihan hak dalam 10 hari kerja.
Program ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang ditujukan untuk memberikan proses layanan yang lebih cepat, pasti, dan mudah bagi masyarakat.
Melalui Program PERINTIS, masyarakat Kota Pontianak dapat memperoleh layanan peralihan hak dengan target penyelesaian selama 10 hari kerja, sesuai dengan ketentuan dan tahapan pelayanan yang berlaku.
Lantas, bagaimana alur Layanan Peralihan Hak 10 Hari?
Simak informasi selengkapnya pada postingan ini untuk mengetahui tahapan dan mekanisme layanan peralihan hak terintegrasi.

📍 Kantor Pertanahan Kota Pontianak
⏱️ 10 Hari, Lebih Cepat, Lebih Pasti!

Mari manfaatkan inovasi pelayanan pertanahan ini dan sebarkan informasinya kepada keluarga, kerabat, serta masyarakat Kota Pontianak.
Bersama, kita dukung transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan layanan yang semakin efektif, transparan, dan optimal.