JURNALPONTIANAK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang semakin mudah, tertib, dan efisien. Salah satunya melalui Layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran kepada masyarakat.
Melalui layanan ini, proses pengukuran tanah dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu tanpa kepastian dan dapat menyesuaikan waktu dengan jadwal pelayanan yang tersedia.

Layanan Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses pelayanan sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat.
Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Mari bersama mendukung transformasi pelayanan pertanahan untuk mewujudkan layanan yang semakin optimal. ✨