JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak melaksanakan kegiatan klarifikasi atas permohonan mediasi yang diajukan oleh para pihak pada Rabu, 29 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan secara musyawarah dan berkeadilan.
Melalui proses klarifikasi ini, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, sehingga diperoleh informasi yang komprehensif sebagai dasar dalam pelaksanaan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan pertanahan secara musyawarah melalui mekanisme mediasi.