JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak melaksanakan kegiatan mediasi pada Rabu, 29 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme musyawarah yang mengedepankan dialog, keterbukaan, dan itikad baik dari para pihak.
Dalam pelaksanaan mediasi, para pihak difasilitasi untuk menyampaikan pendapat, menjelaskan pokok permasalahan, serta membahas berbagai alternatif penyelesaian guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Proses ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif, adil, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.