JURNALPONTIANAK – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Ketiga transformasi tersebut meliputi Layanan Pengukuran Terjadwal, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran transformasi ini dilakukan secara serempak di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sejalan dengan peluncuran tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pontianak turut melaksanakan peluncuran Transformasi Pelayanan Pertanahan, khususnya Layanan Peralihan Hak Terintegrasi, pada 17 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Pontianak tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, jajaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta jajaran Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
Peluncuran ini menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam mendukung implementasi transformasi layanan pertanahan yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN. Salah satu bentuk transformasi yang diterapkan adalah Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari.
Melalui layanan tersebut, proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat berlangsung secara lebih terintegrasi dan memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat. Transformasi ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antar pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih sederhana, transparan, dan optimal.
Keterlibatan berbagai unsur, mulai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kota Pontianak, IPPAT, hingga Pemerintah Daerah Kota Pontianak, menjadi bagian penting dalam memastikan transformasi layanan dapat diimplementasikan secara optimal di daerah.
Dengan diluncurkannya Layanan Peralihan Hak Terintegrasi, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjadi salah satu satuan kerja yang melaksanakan project Transformasi Pelayanan Pertanahan Layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya menjadi inovasi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan, tetapi juga mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Kehadiran layanan dengan proses yang lebih terintegrasi dan kepastian waktu penyelesaian menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pun menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(LK)