JURNALPONTIANAK – Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi pada Senin, 17 Agustus 2026. Layanan ini menargetkan penyelesaian peralihan hak atau balik nama sertipikat maksimal 10 hari kerja.
Tapi… 10 hari itu dihitung dari kapan, sih? 🤔
Bukan hanya proses di Kantor Pertanahan, ya! Target 10 hari tersebut merupakan rangkaian dari beberapa tahapan, yaitu:
📌 3 hari untuk verifikasi BPHTB oleh Pemerintah Daerah
📌 2 hari untuk pembuatan AJB oleh PPAT
📌 5 hari untuk proses administrasi di Kantor Pertanahan.
Nah, biar nggak bingung dan makin paham, simak skema alur Layanan Peralihan Hak 10 Hari berikut ini!

