JURNALPONTIANAK – Masyarakat yang ingin mengurus layanan pertanahan kini memiliki alternatif lokasi pelayanan yang lebih mudah dijangkau. Kantor Pertanahan Kota Pontianak membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan, Pontianak.
Layanan pertanahan di MPP tersedia setiap hari Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang terkendala jarak menuju kantor utama.
Melalui layanan di MPP, masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih praktis dan efisien dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Inisiatif tersebut menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kemudahan akses, efektivitas layanan, dan inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan semakin dekatnya layanan kepada masyarakat, diharapkan pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan optimal.