JURNALPONTIANAK – Sobat, perlu diketahui bahwa kepemilikan tanah warisan tidak otomatis beralih menjadi atas nama ahli waris, ya.
Agar data kepemilikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum, ahli waris perlu mengajukan peralihan hak karena pewarisan (balik nama waris) ke Kantor Pertanahan.
Dengan mengurus peralihan hak, data pada sertipikat akan diperbarui sesuai pemilik yang sah, sehingga memudahkan apabila di kemudian hari tanah akan dimanfaatkan, dialihkan, maupun dijadikan objek dalam perbuatan hukum lainnya.
Yuk, segera urus peralihan hak karena pewarisan!
Pastikan sertipikat tanahmu telah sesuai dengan data kepemilikan yang sah agar hak atas tanah terlindungi secara hukum. ✅