PONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti sebelum melakukan transaksi pembelian tanah. Melalui informasi layanan pertanahan yang disampaikan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengingatkan pentingnya melakukan pengecekan terhadap lima hal sebelum membeli tanah guna meminimalkan risiko sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat, khususnya calon pembeli tanah, agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pemeriksaan dokumen dan informasi terkait objek tanah menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status serta legalitas tanah yang akan dibeli.
Kegiatan pengecekan sebelum transaksi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan. Dengan memahami prosedur dan informasi layanan pertanahan, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi secara lebih aman, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut 5 hal yang wajib di CEK sebelum membeli tanah :
- Cek sertipikatnya, pastikan dokumen tanah jelas dan sesuai dengan objek tanah
- Cek nama pemilik tanah, pastikan orang yang menjual memang pihak yang berhak atas tanah tersebut
- Cek status dan data tanah, pastikan tidak ada masalah seperti sengketa, blokir, atau catatan lain yang menghambat proses
- Cek lokasi dan batas tanah, jangan hanya melihat sertipikat. Pastikan posisi, luas, dan batas tanah sesuai kondisi di lapangan
- Cek proses transaksinya, jangan asal tanda tangan atau bayar. Pastikan proses jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan melibatkan PPAT atau Notaris
Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga mengajak masyarakat untuk mengakses informasi resmi mengenai layanan pertanahan melalui situs web https://kot-pontianak.atrbpn.go.id/.
Melalui penyampaian informasi ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memastikan legalitas tanah sebelum melakukan pembelian, sekaligus mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang lebih baik.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendorong pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mencari informasi melalui kanal resmi diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang optimal.
Sumber: Tim Strategi Komunikasi Publik Kantor Pertanahan Kota Pontianak.