
PONTIANAK – Pensertipikatan tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Upaya tersebut tercermin dalam penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Seti Kuncoro, dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Pontianak ke-255 Tahun 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan aset wakaf memiliki dokumen legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian hukum atas tanah wakaf diperlukan untuk menjaga keberadaan aset serta mendukung pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan. Karena itu, proses pendaftaran dan pensertipikatan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk melindungi aset wakaf dari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak turut mendukung upaya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Koordinasi antara instansi pertanahan dan lembaga terkait juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Momentum Hari Jadi Kota Pontianak ke-255 sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat perhatian terhadap pengelolaan aset yang memiliki manfaat bagi masyarakat. Legalitas tanah wakaf yang jelas diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset secara tertib dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus mendukung pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf sebagai bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Informasi mengenai prosedur dan layanan pertanahan dapat diakses melalui situs resmi kot-pontianak.atrbpn.go.id.
Sumber informasi: Kantor Pertanahan Kota Pontianak.