
PONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) pada Minggu (25/10/2026). Layanan ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan kemudahan akses pelayanan pertanahan bagi masyarakat di luar hari kerja.
Pelaksanaan penyerahan sertipikat melalui PELATARAN memberikan alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus keperluan pertanahan pada hari kerja. Dengan adanya layanan akhir pekan, masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk mengakses pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan sertipikat tanah merupakan tahapan penting dalam pelayanan pertanahan karena berkaitan dengan dokumen yang memberikan kepastian hukum atas hak tanah sesuai data yang tercatat. Oleh karena itu, pelayanan yang mudah diakses dan dilaksanakan sesuai prosedur menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Kehadiran PELATARAN juga mencerminkan upaya pengembangan pelayanan publik yang lebih fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berupaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan sekaligus mendorong kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pengembangan layanan di luar hari kerja diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan melalui situs resmi Kantor Pertanahan Kota Pontianak di https://kot-pontianak.atrbpn.go.id/.
Sumber informasi: Kantor Pertanahan Kota Pontianak.