PONTIANAK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan secara digital. Salah satu inovasi yang dihadirkan melalui aplikasi Sentuh Tanaku adalah fitur penandaan lokasi atau geotagging yang kini dapat dilakukan bahkan secara offline (tanpa koneksi internet).
Fitur ini sangat membantu pengguna ketika harus melakukan penandaan lokasi bidang tanah di area yang minim sinyal. Berdasarkan panduan resmi yang dibagikan, berikut adalah langkah-langkah mudah melakukan penandaan lokasi secara offline melalui aplikasi Sentuh Tanaku:
- Unduh Berkas dan Peta Offline:
- Buka aplikasi Sentuh Tanaku dan pilih menu Berkasuku.
- Pilih menu Penandaan Lokasi, lalu klik sertifikat atau berkas yang ingin dicek.
- Klik ikon unduh di pojok kanan atas, pilih Unduh Berkas, lalu lanjutkan dengan memilih Unduh Peta.
- Pilih Unduh Peta Offline, tentukan area peta yang mencakup bidang tanah tepat di tengah kotak, berikan nama area, lalu tunggu hingga proses pengunduhan selesai.
- Aktifkan Mode Offline:
- Masuk ke menu profil Anda, pilih Pengaturan, lalu aktifkan Mode Offline.
- Kembali ke menu Berkasuku dan pilih sertifikat yang telah diunduh sebelumnya.
- Ambil Penandaan Lokasi:
- Pastikan titik penandaan lokasi berada di dalam area penguasaan fisik bidang tanah dengan radius maksimal 10 meter.
- Jika sudah sesuai, klik Ambil Penandaan Lokasi dan draf akan tersimpan secara otomatis.
- Kirim Data Saat Kembali Online:
- Ketika perangkat Anda kembali mendapati sinyal internet, matikan mode offline atau klik Kembali Online.
- Buka kembali menu Berkasuku, pilih draf penandaan lokasi yang tersimpan, pastikan data sudah benar, lalu klik Kirim Penandaan Lokasi.
Dengan adanya fitur geotagging offline ini, masyarakat diharapkan dapat semakin mudah merampungkan proses administrasi pertanahan secara mandiri, cepat, dan efisien tanpa terkendala masalah jaringan internet di lokasi bidang tanah.
Sumber : @ditjenphpt_atrbpn dan @Kantahkotapontianak