PONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 7 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Seti Kuncoro, dan diikuti oleh Tim PPID Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada pengelolaan permohonan informasi publik, penyampaian informasi secara tepat, serta penguatan koordinasi antarpelaksana agar layanan informasi dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan akuntabel.

Selain itu, rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik sekaligus menyamakan persepsi dan langkah dalam memastikan setiap permohonan informasi ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Pengelolaan informasi yang baik diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi pertanahan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, sebagai salah satu landasan dalam penyelenggaraan layanan informasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berharap kualitas layanan informasi publik semakin meningkat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbuka, mudah diakses, dan terpercaya bagi masyarakat.
Sumber: Tim Strategi Komunikasi Publik Kantor Pertanahan Kota Pontianak.