
PONTIANAK – Peringatan Hari Jadi Kota Pontianak ke-255 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Seti Kuncoro, menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamis (23/10/2026).
Penyerahan sertipikat tanah wakaf tersebut merupakan salah satu langkah untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan tercatat secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas tanah wakaf menjadi aspek penting dalam menjaga keberadaan serta keberlanjutan pemanfaatan aset untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Sertipikasi tanah wakaf juga berperan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan. Dengan adanya sertipikat, status hak atas tanah dapat terdokumentasi secara resmi sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan lebih tertib.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus mendukung proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf sebagai bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Upaya ini juga memerlukan sinergi dengan lembaga terkait agar pengelolaan aset wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Momentum Hari Jadi Kota Pontianak ke-255 diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk melalui perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber informasi: Kantor Pertanahan Kota Pontianak.