
PONTIANAK — Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pelaksanaan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 1 Oktober 2026.
IAPS merupakan bagian dari proses pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Pontianak memberikan dukungan terhadap proses investigasi serta keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara pelayanan publik dan lembaga pengawas dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui keterbukaan dan sinergi dalam proses pengawasan, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya.