
Memenuhi undangan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kota Pontianak hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung se-Kalimantan Barat.
Pada kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak memaparkan materi strategis mengenai “Kebijakan dan Standar Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung”.
Sinergi antara KKPR dan perizinan bangunan gedung (PBG, SLF, SBKBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkepastian hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung optimalisasi pelayanan tata ruang dan pertanahan demi kemajuan pembangunan daerah.