PONTIANAK — Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus berkomitmen menghadirkan inovasi pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).
PERINTIS menjadi salah satu langkah Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam mendorong pelayanan peralihan hak yang lebih efektif serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus proses administrasi pertanahan.
Melalui layanan yang terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh proses pelayanan yang lebih terarah dan efisien. Kemudahan tersebut juga didukung dengan kelengkapan dokumen persyaratan agar proses peralihan hak dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan PERINTIS sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Sinergi dan kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif, profesional, dan terpercaya.
Dengan hadirnya PERINTIS, Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus mendorong transformasi pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.