
PONTIANAK — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat melakukan klarifikasi terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah sebagai bagian dari proses penanganan permasalahan pertanahan, Kamis (3/9/2026).
Klarifikasi berlangsung di Ruang Rapat Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kalbar. Kegiatan dipimpin Penata Pertanahan Ahli Muda Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Heri Fitrianto.
Sejumlah pejabat dari kantor pertanahan kabupaten/kota turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Klarifikasi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan tumpang tindih bidang tanah. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam penanganan persoalan pertanahan.
Persoalan tumpang tindih bidang tanah dapat berkaitan dengan data fisik maupun data yuridis sehingga diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Dalam proses tersebut, koordinasi antara kantor pertanahan di wilayah terkait menjadi salah satu bagian penting untuk menyamakan informasi dan memastikan data yang digunakan dalam penanganan perkara.
Kanwil BPN Kalimantan Barat menyebut proses klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi secara objektif dan menjadi bahan dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan dugaan tumpang tindih bidang tanah tersebut selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi bidang tanah yang dipersoalkan serta mendukung kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.