
PONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Jumat (16/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan permohonan informasi publik dan upaya meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Seti Kuncoro, dan diikuti Tim PPID. Sejumlah hal menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari mekanisme penanganan permohonan informasi, ketepatan penyampaian informasi, hingga koordinasi antarpelaksana layanan.
Pengelolaan informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat memahami prosedur serta memperoleh informasi mengenai layanan yang dibutuhkan.
Dalam rapat tersebut, evaluasi pelaksanaan layanan informasi juga menjadi bagian dari pembahasan. Langkah ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman di antara petugas serta memastikan penanganan permohonan informasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan informasi, tetapi juga menyangkut bagaimana permohonan masyarakat ditangani secara tepat dan akuntabel. Koordinasi yang baik diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus meminimalkan kendala dalam proses penyampaian informasi.
Pelaksanaan rapat koordinasi PPID ini mengacu pada upaya penguatan layanan informasi publik di lingkungan ATR/BPN, termasuk berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Melalui evaluasi dan koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berupaya memperkuat tata kelola informasi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi pertanahan secara lebih jelas, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sumber informasi: Kantor Pertanahan Kota Pontianak.