
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi terkait permohonan penyelesaian pemecahan sertifikat tanah atau lahan yang terdampak pembangunan Duplikasi Jembatan Landak, Jumat (18/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak. Kantor Pertanahan Kota Pontianak turut hadir dalam pembahasan tersebut sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi terkait administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam pertemuan itu diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Ade Supiadi serta Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ana Gusvia.
Pembahasan rapat difokuskan pada permohonan pemecahan sertifikat tanah atau lahan yang terdampak pembangunan Duplikasi Jembatan Landak. Penyelesaian administrasi pertanahan tersebut dibahas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Koordinasi antarinstansi diperlukan untuk memastikan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan dapat ditangani secara terarah dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyatakan koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan dalam penanganan berbagai urusan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan di wilayah Kota Pontianak.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian dokumen terkait lahan yang terdampak pembangunan Duplikasi Jembatan Landak.