
PONTIANAK – Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga aset keagamaan agar memiliki legalitas yang jelas dan tertib secara administrasi pertanahan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Seti Kuncoro, menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kegiatan memperingati Hari Jadi Kota Pontianak ke-255 Tahun 2026, Kamis, 23 Oktober 2026.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf agar memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, termasuk tanah yang telah diperuntukkan sebagai tanah wakaf.
Dengan administrasi pertanahan yang tertib dan legalitas yang jelas, keberadaan tanah wakaf diharapkan dapat terjaga serta dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus mendorong masyarakat dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.