
PONTIANAK — Tiga unit kendaraan dinas milik Kantor Pertanahan Kota Pontianak dialihkan status penggunaannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Landak. Serah terima aset tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026).
Penyerahan dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Seti Kuncoro kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Kainda.
Ketiga aset yang dialihkan merupakan sepeda motor Kawasaki KLX 150 F. Seluruh kendaraan disebut berada dalam kondisi baik dan disertai kelengkapan dokumen kendaraan.
Setelah proses serah terima, penggunaan dan tanggung jawab atas kendaraan tersebut berada di bawah Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
Pengalihan status penggunaan tersebut merupakan bagian dari penataan Barang Milik Negara (BMN). Aset yang sebelumnya berada di Kantor Pertanahan Kota Pontianak selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
Kendaraan roda dua dinilai menjadi salah satu sarana pendukung pekerjaan lapangan, termasuk mobilitas petugas dalam menjalankan kegiatan pertanahan di wilayah kerja.
Melalui pengalihan tersebut, pemanfaatan aset negara diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja dan mendukung pelaksanaan tugas pelayanan pertanahan.