PONTIANAK – Penyelesaian sengketa pertanahan tidak selalu harus berujung pada proses litigasi. Melalui pendekatan mediasi, para pihak yang menghadapi persoalan pertanahan memiliki kesempatan untuk mencari jalan keluar melalui komunikasi, dialog, dan musyawarah.
Hal tersebut menjadi salah satu upaya yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kota Pontianak melalui kegiatan mediasi pertanahan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menyampaikan permasalahan dan pandangannya. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih terbuka sehingga tercipta peluang penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan para pihak.
Mediasi menjadi sarana untuk mendorong penyelesaian sengketa secara lebih mengedepankan kesepakatan bersama, tanpa mengabaikan aspek hukum maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan yang mengutamakan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Melalui fasilitasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya musyawarah sebagai salah satu pendekatan dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara baik dan konstruktif.