
PONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui fasilitasi mediasi pertanahan. Kegiatan mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026, menjadi salah satu langkah untuk membantu para pihak menyelesaikan permasalahan maupun sengketa pertanahan melalui musyawarah dan dialog bersama.
Fasilitasi mediasi ini bertujuan membuka ruang komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa agar dapat menyampaikan pandangan, kepentingan, serta permasalahan yang dihadapi secara terbuka.
Melalui pendekatan dialogis, diharapkan tercapai kesepahaman dan solusi yang adil bagi seluruh pihak dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan mengedepankan prinsip musyawarah, penyelesaian permasalahan pertanahan diharapkan dapat berlangsung secara konstruktif dan mengutamakan kesepakatan bersama.