PONTIANAK – Permasalahan pertanahan kerap menjadi persoalan yang membutuhkan komunikasi dan pemahaman dari berbagai pihak. Untuk membantu masyarakat menemukan penyelesaian yang baik, Kantor Pertanahan Kota Pontianak memfasilitasi mediasi pertanahan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi para pihak yang memiliki permasalahan pertanahan untuk bertemu, berdialog, dan menyampaikan pandangan masing-masing demi mencari solusi bersama.
Melalui mediasi, penyelesaian persoalan diharapkan tidak hanya berorientasi pada tercapainya kesepakatan, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
Pendekatan musyawarah menjadi hal penting dalam proses tersebut. Dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghargai, setiap pihak diharapkan dapat menemukan titik temu tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Masyarakat pun diharapkan dapat mengedepankan dialog dan musyawarah ketika menghadapi persoalan pertanahan, sehingga penyelesaian dapat ditempuh secara lebih baik, damai, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.