
Kantor Pertanahan Kota Pontianak melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Senin, 28 September 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Rapat dipimpin oleh Lisna Rahmaniah Siregar dan diikuti oleh Tim PPID Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Pembahasan difokuskan pada pengelolaan permohonan informasi publik, penyampaian informasi secara tepat, serta penguatan koordinasi agar layanan informasi dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik sekaligus menyamakan langkah dalam memastikan setiap permohonan informasi ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.