
Tidak bisa mengurus sertipikat tanah di hari kerja?
Tenanggg….
Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyediakan PELATARAN atau Pelayanan Tanah Akhir Pekan setiap Sabtu-Minggu pukul 08.00-12.00 WIB.
PELATARAN tentu dibuat untuk memudahkan masyarakat. Layanan ini diperuntukan bagi pengurusan yang tidak dikuasakan. Jadi, masyarakat yang sibuk di hari kerja tetap dapat mengurus sertipikat dan urusan pertanahan lainnya di akhir pekan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga terus berupaya memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pelayanan pertanahan. Sehingga terwujudnya pelayanan yang prima kepada masyarakat serta terlaksananya nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yakni melayani, profesional dan terpercaya.