
PONTIANAK — Kantor Pertanahan Kota Pontianak memaparkan pengalaman penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Khatulistiwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Seti Kuncoro, S.SIT., M.M., bersama jajaran.
Dalam rangkaian kegiatan Rakerda, Seti Kuncoro menjadi narasumber dalam Forum Panel PERINTIS. Ia memaparkan sejumlah langkah penyempurnaan layanan peralihan hak yang telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Salah satu yang dipaparkan adalah penggunaan geotagging dalam proses pengecekan sertipikat. Selain itu, Kantah Pontianak menerapkan mekanisme First In First Out (FIFO) dan fiktif positif dalam pelaporan akta PPAT, disertai monitoring kinerja berbasis data serta penguatan integrasi dengan pemerintah daerah.
Seti menjelaskan, penerapan FIFO dilakukan dengan memproses pemeriksaan pelaporan akta berdasarkan urutan masuknya berkas. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membantu membuat proses penyelesaian lebih terukur sekaligus memudahkan pengendalian terhadap tunggakan.
“Manfaat dari penerapan First In First Out serta fiktif positif ini yaitu meminimalisasi subjektivitas dalam penyelesaian berkas,” ujar Seti Kuncoro.
Data Kantor Pertanahan Kota Pontianak menunjukkan, hingga 18 September 2026 terdapat 1.239 berkas pengecekan yang menggunakan geotagging. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.038 berkas atau 83,78 persen diselesaikan pada hari yang sama.
Sementara itu, dalam periode 18 Agustus hingga 18 September 2026, tercatat 188 produk PERINTIS. Rinciannya terdiri dari 18 berkas PERINTIS murni dan 170 berkas setengah PERINTIS.
Pemaparan dalam forum tersebut menjadi bagian dari pertukaran pengalaman antarjajaran pertanahan di Kalimantan Barat terkait penerapan layanan peralihan hak yang terintegrasi.
Melalui evaluasi dan berbagi praktik pelaksanaan PERINTIS, Kantor Pertanahan Kota Pontianak mendorong agar proses layanan peralihan hak dapat berjalan lebih terukur dan memberikan kepastian bagi masyarakat.