
PONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus mendorong keterbukaan komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan klarifikasi dan komunikasi sebagai upaya menindaklanjuti informasi serta permasalahan pertanahan yang disampaikan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, memberikan penjelasan, serta mengutarakan berbagai hal yang menjadi perhatian secara langsung kepada pihak Kantor Pertanahan. Melalui pertemuan tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, sekaligus mendapatkan penjelasan terkait ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Komunikasi dua arah menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama antara masyarakat dan instansi terkait. Dengan adanya ruang dialog, informasi yang disampaikan dapat diklarifikasi secara lebih jelas sehingga tindak lanjut terhadap setiap persoalan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak berupaya memastikan setiap penyampaian masyarakat mendapatkan perhatian melalui mekanisme penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Selain menjadi sarana klarifikasi, kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya keterbukaan dalam membangun kepercayaan publik. Komunikasi yang baik diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman, memperjelas informasi, serta mendorong penyelesaian permasalahan secara terarah berdasarkan kewenangan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan yang responsif, profesional, dan terpercaya.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan kanal informasi resmi Kantor Pertanahan Kota Pontianak guna memperoleh informasi yang akurat mengenai layanan dan prosedur pertanahan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi https://kot-pontianak.atrbpn.go.id/.
Sumber informasi: Kantor Pertanahan Kota Pontianak.