
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak bersama sejumlah instansi terkait membahas penyiapan lahan pemakaman di Kecamatan Pontianak Barat dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula A. Muis Amin Bapperida Kota Pontianak, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut tidak hanya membahas kebutuhan lahan pemakaman, tetapi juga menyinggung penyelesaian sejumlah persoalan tanah serta proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kantor Pertanahan Kota Pontianak turut terlibat dalam koordinasi tersebut. Kehadiran sejumlah instansi dimaksudkan untuk menyamakan data dan membahas langkah penyelesaian sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Persoalan pertanahan menjadi salah satu aspek yang perlu diselaraskan dalam penyiapan lahan pemakaman maupun penataan pemanfaatan tanah. Data yang akurat diperlukan agar proses administrasi dan penyelesaian permasalahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pembahasan IMB/PBG turut berkaitan dengan penataan pemanfaatan ruang dan bangunan di wilayah Kota Pontianak. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar proses perizinan dan administrasi pertanahan dapat berjalan secara terpadu.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan mendukung penataan pemanfaatan lahan di Kota Pontianak.
Hasil koordinasi selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi masing-masing pihak untuk menindaklanjuti persoalan yang dibahas sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.