PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat pengawasan dan mendorong digitalisasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi serta pungutan liar. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pelayanan yang bersih dan transparan perlu dibangun melalui pengawasan internal yang kuat dan pembenahan sistem secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Edi saat membuka Sosialisasi Anti Korupsi bagi Masyarakat di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2026). Menurutnya, praktik korupsi merugikan banyak pihak karena dapat menghambat program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat terus diperkuat dalam pengawasan dan pemantauan.
Pemkot Pontianak juga memiliki tim yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dan pungutan liar. Tim tersebut diperkuat untuk membantu mempersempit peluang terjadinya praktik yang dapat mencederai pelayanan publik.
Langkah lain yang terus dikembangkan adalah mengalihkan transaksi pelayanan dari tunai ke nontunai secara bertahap. Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, antara lain uang elektronik, kartu kredit, QRIS, dan aplikasi pembayaran daring. Sistem ini dinilai dapat mengurangi kontak langsung antara petugas dan masyarakat sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan.
Edi menjelaskan, penerapan transaksi nontunai tidak dapat dilakukan sekaligus. Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan masyarakat, termasuk warga yang belum memiliki rekening, belum terbiasa menggunakan aplikasi pembayaran, atau masih menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas. Karena itu, penerapannya memerlukan inovasi, sosialisasi, pemahaman, pendampingan, serta insentif agar masyarakat dapat beralih secara bertahap.
Risiko transaksi tunai, lanjutnya, antara lain terdapat pada penerimaan retribusi seperti parkir, pelabuhan, dan pasar karena petugas berhadapan langsung dengan uang setiap hari. Perbankan juga dapat dilibatkan untuk membantu membangun kebiasaan transaksi nontunai sekaligus memperluas akses keuangan masyarakat.
Pencegahan korupsi turut diarahkan melalui pendidikan karakter sejak dini. Nilai disiplin, integritas, dan kejujuran dinilai perlu dibiasakan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga pendidikan berikutnya.
Dalam pelayanan administrasi, Edi mengingatkan pentingnya menutup ruang bagi praktik percaloan, termasuk pada pelayanan kependudukan yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum ketika masyarakat ingin memperoleh layanan lebih cepat melalui jalur tidak resmi. Untuk meningkatkan transparansi, Pemkot Pontianak juga memasang kamera pengawas pada sejumlah titik pelayanan, salah satunya di pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Edi menambahkan, membangun pelayanan bebas korupsi bukan pekerjaan yang mudah. Upaya yang dapat dilakukan adalah terus memperkecil peluang penyimpangan dan membangun sistem pelayanan yang mampu mencegah terjadinya praktik tersebut.
Sumber: https://pontianak.go.id/pontianak-hari-ini/berita/Pengawasan-dan-Digitalisasi-untuk-Kibau-Korupsi