PONTIANAK — Kantor Pertanahan Kota Pontianak melakukan evaluasi terhadap sejumlah tanah yang terindikasi telantar melalui ekspose hasil peninjauan lapangan, Selasa (1/9/2026).
Ekspose tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kota Pontianak, Ana Gusvia.
Dalam kegiatan itu, tim mempresentasikan hasil peninjauan lapangan serta mencermati kembali data dan kondisi faktual objek tanah yang telah masuk dalam inventarisasi.
Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data administrasi dengan kondisi aktual di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai objek tanah yang terindikasi telantar sesuai dengan kondisi sebenarnya sebelum menentukan tindak lanjut.
Ana Gusvia bersama tim juga membahas hasil temuan lapangan sebagai bahan evaluasi dalam proses pengendalian pertanahan.
Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi dan pemanfaatan tanah. Data hasil peninjauan kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantah Kota Pontianak menyebut proses tersebut merupakan bagian dari pengendalian pertanahan, termasuk mendorong agar tanah dapat dimanfaatkan secara optimal, tertib, dan sesuai peruntukannya.
Ekspose hasil peninjauan lapangan diharapkan dapat memperkuat akurasi data sebelum dilakukan tindak lanjut terhadap objek tanah yang telah diinventarisasi.