
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak membahas rancangan kesepakatan kerja sama terkait penerimaan dan penelitian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pendaftaran tanah.
Pembahasan berlangsung di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pontianak, Senin (31/8/2026). Sejumlah perangkat daerah terkait turut mengikuti pertemuan tersebut.
Dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak, pembahasan diikuti Kepala Subbagian Tata Usaha Lisna Rahmaniah Siregar dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Puji Lestari.
Salah satu poin yang dibahas adalah mekanisme penerimaan setoran serta penelitian BPHTB yang berkaitan dengan proses pendaftaran tanah. Kedua pihak juga membahas integrasi data pertanahan dengan data perpajakan.
Integrasi tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Dalam skema tersebut, koordinasi antara layanan pertanahan dan pemerintah daerah, khususnya pada tahapan BPHTB, diperlukan agar proses peralihan hak dapat berjalan lebih terintegrasi.
Rancangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk menyelaraskan mekanisme pelayanan antarlembaga. Penyamaan prosedur dan data diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dalam proses peralihan hak atas tanah.
Pembahasan ini juga menunjukkan adanya upaya mengintegrasikan layanan pertanahan dengan administrasi perpajakan daerah. Dengan koordinasi tersebut, proses peralihan hak diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak selanjutnya akan diarahkan pada penguatan pelaksanaan layanan PERINTIS sesuai ketentuan yang berlaku.