PONTIANAK – Kementerian Dalam Negeri mendorong Kota Pontianak menjadi salah satu daerah percontohan pelaksanaan Local Service Delivery Program (LSDP), terutama dalam membangun tata kelola persampahan yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Kepala Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Amaryadi, menilai kesiapan Pontianak lebih matang dibanding sejumlah daerah lain.
Dalam kunjungan lapangan Program LSDP di Aula Muis Amin Bapperida Kota Pontianak, Senin (31/8/2026), Amaryadi menjelaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada infrastruktur. Tata kelola, kelembagaan, keterlibatan masyarakat, dan dukungan dunia usaha juga diperlukan untuk mendorong ekonomi sirkular dan mencapai indikator program.
Kunjungan lapangan bertujuan mengonfirmasi catatan verifikasi teknis, menelaah kesiapan pelaksanaan di daerah, serta melakukan penjajakan tematik terhadap keluaran masing-masing Project Implementing Unit atau PIU.
Secara nasional, kunjungan LSDP dilaksanakan secara paralel di 30 daerah. Pembahasan mencakup pemenuhan catatan verifikasi teknis, pembentukan Local Project Implementing Unit atau LPIU, penyiapan anggaran prepayment tahun 2027, penyusunan Overall Work Plan dan Annual Work Plan, strategi memenuhi input sampah minimal 100–150 ton per hari, serta pembentukan kelompok masyarakat pengelola sampah.
Dari sisi input sampah, Pontianak dinilai relatif siap karena volumenya telah mencapai sekitar 300–450 ton per hari. Namun, Pemkot tetap harus menuntaskan catatan teknis terkait lahan, kelembagaan, aspek sosial, dan lingkungan. Kesiapan lahan serta aksesibilitas juga diminta selesai pada 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST melalui LSDP bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Pelaksanaan program membutuhkan koordinasi intensif untuk pembangunan fisik, sarana pendukung, kelembagaan, dan operasional. Pontianak diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam manajemen, pelaksanaan, dan operasional pengelolaan sampah.
Sejumlah tantangan masih dihadapi. Lokasi di Batu Layang memiliki lahan gambut yang cukup dalam, akses material harus diperhitungkan, dan Pontianak pada saat bersamaan sedang membangun SPALD-T di ruas utama kota.
Perubahan perilaku masyarakat juga menjadi perhatian. Sampah organik, plastik, dan jenis lainnya perlu dipilah sejak rumah tangga, kemudian dikelola melalui bank sampah, TPS, maupun depo pengangkutan. Waktu pembuangan juga perlu dipatuhi, umumnya dari pukul 18.00 hingga pagi.
Kota Pontianak menghasilkan rata-rata 400–450 ton sampah per hari dan sekitar 76 persen di antaranya berupa sampah organik yang mudah membusuk. Pemkot akan menambah bank sampah serta pengolahan di tingkat lingkungan, kelurahan, dan komunitas agar sebagian sampah selesai di sumbernya.
Untuk sampah organik, Pemkot Pontianak telah memiliki offtaker, yakni PT Petrokimia Gresik. Peluang kerja sama lain juga dibuka untuk pemanfaatan sampah organik dan anorganik sehingga hanya residu yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Pembangunan TPST diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah untuk 10, 20, hingga 30 tahun mendatang sekaligus membangun sistem, kelembagaan, dan kesadaran masyarakat yang lebih bertanggung jawab.